Nilai 271 T itu didapat dari kerusakan lingkungan akibat tambang timah yang dihitung oleh Ahli dari IPB. Ini diarahkan masuk kerugian perekonomian negara, bukan keuangan negara bs jd keuntungan jauh d bawah kerugian tsb. Kasus yg betul2 unik kompas.id/baca/polhuk/20…
Nilai 271 T itu didapat dari kerusakan lingkungan akibat tambang timah yang dihitung oleh Ahli dari IPB. Ini diarahkan masuk kerugian perekonomian negara, bukan keuangan negara bs jd keuntungan jauh d bawah kerugian tsb. Kasus yg betul2 unik kompas.id/baca/polhuk/20…
Setuju bahwa pengrusakan lingkungan seperti ini harus dipertanggungjawabkan. Biaya pemulihan lingkungan jg tdk mudah. Bahkan banyak yg sulit diperbaiki. kasus2 pertambangan seperti ini harus diminta pertanggungjawaban. Sekalipun punya izin ttp ad potensi merusak lingkungan
@mfatahilahakbar Ahli dr IPB measure fair value dr mana ya? Pakai metode IFRS kah? SnP? Bloomberg atau apa?
@mfatahilahakbar Tapi bukannya semenjak Putusan MK 25/2016 UU TPK mulai beralih dari Potential Lose menjadi Actual loss ya. Apakah putusan MK mengikat atau hanya Bahan pertimbangan hakim saja?
@mfatahilahakbar Nah, benar Pak. Dari bulan lalu baca terkait kasus Timah ini. Yang menyimpulkan analisa dari dampak kerusakan lingkungan tsb juga akademisi dari IPB dari video yg dirilis oleh Kejagung. Baca komen di berita berita, netizen taunya cuma korupsi sebesar 270an T aja.